Kasus Adik Mantan bupati Lampura, KPK Periksa 24 Saksi dari PNS dan Swasta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 November 2021 10:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penetapan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka oleh KPK RI. Foto: Istimewa
Rilis ID
Konferensi pers penetapan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka oleh KPK RI. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2019.

Kasus ini menyeret Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai tersangka. Ia adalah adik mantan bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Sejak Senin hingga Rabu (22-24/11/2021), KPK memeriksa sedikitnya 24 saksi dari PNS dan swasta di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Juru bicara KPK RI, Ali Fikri, mengatakan untuk Rabu ini pihaknya memeriksa sebelas orang saksi. Sembilan dari swasta, satu PNS, dan satu buruh harian lepas.

Saksi adalah Eka Saputra, Ery Riswan, Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Ibnu Hajar, Iwan Riyawan Putra, Muhammad Farhan, dan Tamsir.

"Sementara, dari PNS atas nama Fria Apris Pratama dan Maryadi yang bekerja sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.

Pada Senin, KPK telah memeriksa saksi dari unsur swasta yakni A Zulfi, Abet Apriansyah, Adris Yuli Yanto, Ahmad Pebrian, Ahmad Yani Sahri, Albert Renaldo, dan Ferizon. 

Kemudian pada Selasa, saksi yang diperiksa yakni Ir Suhaimi, Edi Abizar, Alex Sondi, Ansori, Berly, Budi Rahmat Riadi, dan Yovi Andika dari unsur swasta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupis

Akbar

Lampung Utara

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya