Kasipenkum Minta Berita Dugaan Mark-up Ditarik, AJI: Bentuk Intervensi terhadap Jurnalis
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam bentuk penyensoran dan intervensi terhadap kerja jurnalis.
Pernyataan ini menyikapi permintaan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, yang meminta berita ekspose ditarik.
Ekspose terkait dugaan mark-up biaya hotel DPRD Tanggamus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp7,7 miliar (baca: Beralasan Kondusivitas Daerah, Kasipenkum Kejati Minta Berita Ekspose Kasus DPRD Tanggamus Ditarik).
Menurut Ketua AJI Bandarlampung, Dian Wahyu, kebebasan pers dijamin undang-undang. Maka dari itu tidak boleh ada intervensi dan kepentingan terhadap jurnalis.
"Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat," ingat Dian, Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan, melalui kebebasan pers, tindakan korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat diungkap dan diperjuangkan.
Sementara itu, konferensi maupun siaran pers merupakan barang publik yang wajib diketahui khalayak. Media punya tanggung jawab terhadap publik dengan menyajikan hal fakta.
AJI mengingatkan apabila ada narasumber yang keberatan atas berita, bisa menyatakan hak jawab atau koreksi dari media yang memublikasikan.
"Permintaan menurunkan berita yang sudah dipublikasikan ke publik merupakan intervensi terhadap jurnalis," tegasnya.
DPRD Tanggamus
Mark-up SPj
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
