Kapolres dan Kasatreskrim Lampura Diadukan ke Divpropam Mabes Polri
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kapolres Lampung Utara (Lampura) dan Kasat Reskrimnya, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung oleh istri pelaku pencurian kambing, Selasa (7/2/2023).
AKBP Kurniawan Ismail dan AKP Eko Rendi Kurniawan dilaporkan dengan pengaduan atas dugaan tindak sewenang-wenang dalam penangkapan Firullazi.
Laporan dengan Nomor SPSP2/589/II/2023/Bagyanduan, juga ditujukan ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan Fabian Boby menyebutkan, bahwa pada tanggal 28 Januari 2023 sekitaran jam 16.00 wib. Setelah pemakaman, hadir diduga dari pihak Polsek Indralaya dan Kasat Intel Lampura dan disambut oleh pak Fatur Rahman (kakak kandung Almarhum Firullazi).
Dari pihak Kepolisian (AKP Suhaili) mengatakan memohon maaf atas meninggalnya almarhum Firullazi. Mereka mengaku menyesal atas kejadian tersebut dan akan memberi bantuan Uang duka Sejumlah Rp 10 juta dan Sembako. Selain itu, mau menyerahkan surat perintah penangkapan.
"Kakak korban menyebutkan, apakah SOP ditangkap dan dibunuh dulu baru diberikan surat perintah penangkapan," kata Fabian.
Lanjutnya, soal memaafkan pihak keluarga memaafkan. Tetapi proses hukum tetap berjalan dan kenapa surat keterangan visum dari Rumah Sakit sampai sekarang belum ada.
Kemudian pada tanggal 29 Januari 2023 sekitaran pukul 13.00 WIB (siang). Diduga Kapolres Ogan Ilir (OI) dan Kapolsek Indralaya datang berkunjung ke rumah Firullazi.
Disambut ibu Iriani (istri almarhum Firullazi). Pak Andi (Kapolres Ogan Ilir) berkata "kami dari pihak Kepolisian turut berduka cita atas kepergian Firullazi. Jika dari pihak keluarga apa ada yang ingin disampaikan, Kapolres mempersilahkan.
"Artinya, kami hadir disini meminta keadilan lain. Kami bukan bicara tentang dugaan pembunuhan dan dugaan pencurian kambingnya," imbuh Fabian Boby.
Kapolres Lampura
Kasat Reskrim
Diadukan warga
ke Divpropam
Mabes Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
