Kapolres Mesuji Janji Hukum Predator Anak Sesuai Perbuatannya
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Polisi berjanji akan menindak tegas tersangka pelecehan seksual bernama Abidin (50), seorang oknum guru mengaji. Ia ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur yang merupaka murid mengajinya, di Desa Tebing Karya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Mesuji, AKBP Alim kepada Rilislampung, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Alim mengatakan dari ketujuh korban pelecehan seksual yang diakui tersangka, baru satu korban yang telah melaporkan kepihak kepolisian. Polisi juga terus memeriksa tersangka, apakah ada kemungkinan korban lain dari predator anak itu.
“Korban masih melakukan visum di Puskesmas Rawat Inap Wirabangun dan kita masih menunggu hasilnya dalam waktu dekat ini. Kami juga masih terus mendalami kasus tindakan asusila yang dialami tujuh korban anak di bawah umur,” tambahnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
