Kapolres Mesuji Janji Hukum Predator Anak Sesuai Perbuatannya

Aripin

Aripin

Mesuji

9 Maret 2021 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Mesuji — Polisi berjanji akan menindak tegas tersangka pelecehan seksual bernama Abidin (50), seorang oknum guru mengaji. Ia ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur yang merupaka murid mengajinya, di Desa Tebing Karya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi dan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” ungkap Kapolres Mesuji, AKBP Alim kepada Rilislampung, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut Alim mengatakan dari ketujuh korban pelecehan seksual yang diakui tersangka, baru satu korban yang telah melaporkan kepihak kepolisian. Polisi juga terus memeriksa tersangka, apakah ada kemungkinan korban lain dari predator anak itu.

“Korban masih melakukan visum di Puskesmas Rawat Inap Wirabangun dan kita masih menunggu hasilnya dalam waktu dekat ini. Kami juga masih terus mendalami kasus tindakan asusila yang dialami tujuh korban anak di bawah umur,” tambahnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya