Kapolda Lampung Minta Tidak Hanya Tangkap Bandar Narkoba tetapi Usut Aset Juga

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

19 Oktober 2023 13:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Gubernur Lampung, Kepala BNN RI dan Kapolda. Foto : Istimewa
Rilis ID
Gubernur Lampung, Kepala BNN RI dan Kapolda. Foto : Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika menyebut penindakan terhadap peredaran narkoba tidak hanya penangkapan pengedar maupun bandarnya saja, akan tetapi harus melakukan asset tracing (pelacakan aset).

hal itu disampikan dalam pengungkapan lanjutan kasus sindikat narkoba Fredy Pratama, di Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Helmy mengatakan terhadap para pelaku narkoba, khususnya pengedar dan bandar, harus diberikan hukuman maksimal.

"Kapolri juga sudah menyebutkan harus disertai asset tracing (pelacakan aset)," kata Helmy.

Pelacakan aset ini upaya agar pencucian uang hasil peredaran narkoba juga terungkap. Hal ini telah dilakukan Polda Lampung pada kasus terkini yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni sindikat Fredy Pratama.

Para tersangka jaringan Fredy Pratama dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba.

Helmy mengatakan peredaran narkoba yang makin masif merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kepada seluruh elemen bangsa mari bersama-sama melakukan aksi nyata dalam mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah lahirnya pengguna narkoba baru, serta menghentikan masyarakat yang masih mengkonsumsi narkoba," kata dia.

Dia menambahkan bila permasalahan narkoba ini mampu diselesaikan, maka generasi muda bangsa akan terselamatkan dan mampu menjadi SDM Indonesia yang unggul sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

"Ini termasuk kemajuan perekonomian nasional," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Narkoba

Lampung

BNN

Polda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya