Kantong Celana ada Sabu, Pemuda di Tuba Pindah Tidur
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pemuda berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Senin (12/6/2023).
Kini, Afrizal Bayu Febriansah (26) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tuba, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, anggotanya menangkap tersangka saat melintas di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, dan handphone (HP) merk Oppo warna biru.
Menurut Kasat, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, di Kampung tersebut ada seorang pemuda yang membawa narkotika.
"Saat diberhentikan sepeda motornya, kita periksa di kantong celana ada sabu," imbuh Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas AKP Aris. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
pemuda
kantongi sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
