Kajati Lampung Apresiasi Seminar Nasional di Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu bersama Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Mulia, mengadakan seminar nasional di Ballroom Hotel Perkotaan, Kecamatan Pringsewu, Selasa (4/7/2023)
Seminar dengan tema membangun kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak kekerasan, hubungan seksual sedarah (INCEST) terhadap perempuan dan anak tersebut, diikuti peserta sekitar 200 orang peserta.
Tiga orang narasumber dihadirkan yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait, Seksolog Indonesia dr Boyke Dian Nurgaha (Melalui Aplikasi Zoom) dan Dosen UMPRI Dr. Any Nurhyaty.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Kejari Pringsewu bersama Ponpes Insan Mulia Boarding School.
"Kedepan harus lebih banyak melakukakan penyuluhun hukum, mulai dari tokoh masyarakat dan agama. Agar kasus kekerasan seksual tidak sering terjadi,"ujar Nanang didampingi Kajari Pringsewu Ade Indrawan
Menurut Kajati, kegiatan seminar bisa dilaksanakan di tingkat Desa agar masyarakat paham. Karena hukuman pelaku kekerasan seksual berat hinga 19 tahun penjara.
"Kegiatan seperti ini adalah salah satu upaya untuk pencegahan," imbuhnya.
Sementara Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menuturkan, untuk mencegah tentunya bukan hanya dari pemerintah daerah. Semua diperlukan sinergritas berbagai elemen masyarakat dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
"Namun, pemerintah daerah akan memfasilitasi mulai dari sosialisasi sampai upaya-upaya lain yang diperlukan nanti," Kata Adi Erlansyah.
Terkait kasus incest yang sering terjadi di Kabupaten Pringsewu. Adi mengibaratkan fenomena gunung es yang muncul kepermukaan kasus pidananya. Pemerintah daerah telah memonitor hal tersebut, seperti yang terjadi kasus belakangan ini.
Pringsewu
Kejari pringsewu
ponpes insan mulia boarding school
gelar seminar nasional
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
