Kadis Perkim Metro Ditangkap Kasus Penipuan, Terancam Empat Tahun Penjara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

23 Januari 2024 14:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa (23/1/2023). Foto: Istimewa
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa (23/1/2023). Foto: Istimewa

RILISID, Metro — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro berinisial F, ditangkap Polisi terkait tindak pidana penipuan gelap. 

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, tersangka F telah ditahan di Polres Metro dan terancam 4 tahun penjara.

"Beliau ditangkap kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di kantornya," kata Kasat, Selasa (23/1/2024).

Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat, tersangka koperatif. 

Iptu Rosali menjelaskan, tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan menawarkan rumah yang ukurannya tidak sesuai.

"Tersangka melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan tanah atau rumah, dari harta benda kemudian kronologisnya terkait dengan masalah tipu gelap," papar Kasat.

Adapun, modusnya tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah dan barang.

Ternyata setelah pembayaran yang korban mengajukan sertifikat ke notaris ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibeli oleh korban.

Kasat menambahkan, kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2020 dan korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Untuk proses hukumnya, pihak Polres sedang melakukan penyidikan menunggu tahap P21 dari Kejaksaan setempat. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kadis Perkim Metro

Polres

Oknum Kadis

Kasus Penipuan

Ditahan Polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya