Kades Brajagemilang Lamtim Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Nurman Agung
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Masih ingat dengan kasus Muhtar Hadi Lasito (49) pada 14 Desember 2017 lalu.
Ya, kasus dugaan perselingkuhan dan perjinahan Kades Brajagemilang Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur tersebut dengan seorang wanita di kediamannya itu membuat ribuan warga setempat geger.
Sebab, Lasito merupakan kades terpilih pemilihan serentak pada 4 Desember 2017. Sepuluh hari kemudian, warga memergoki Lasito indehoy dengan seorang wanitanya.
Saat itu masyarakat demo menuntut kades mereka mundur dari jabatannya. Namun, Lasito menolak mundur dan mengakui bila wanita dimaksud adalah isteri siri yang dinikahi pada pertengahan 2017 di Kecamatan Pasirsakti.
Mediasi dan klarifikasi terbuka kepada warganya pun digelar di balai desanya pada 17 Januari 2018 disaksikan pihak Polres Lamtim dan Forkopimcam setempat.
Hasil kesepakatan Lasito meminta maaf kepada warganya. Pihak Polres Lamtim tidak menahan Lasito karena tidak ada laporan resmi dari isterinya sesuai Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Kini, Kades Brajagemilang tersebut kembali berurusan dengan penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana menahan Lasito karena diduga melakukan tindakan korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,355 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim No.700/135/02-SK/2021 tanggal 15 November 2021.
Kajari Sukadana Ariana Juliastuty melalui Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Pidana Khusus M. Habi Hendarso mengatakan, pihak Kejari Lamtim menetapkan Lasito sebagai tersangka sesuai surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim No. Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Lasito ditahan jaksa setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Jaksa langsung menahan Lasito berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim No.Print-1993/L.8.16/Fd.1/12/2021 tanggal 9 Desember 2021. Selanjutnya, jaksa membawa tersangka ke Rutan Sukadana pada Kamis (9/12/2021) untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Korupsi
dana desa
kades brajagemilang
brajaselebah
lamtim
sukadana
kejari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
