Kabid-Staf DPMPTSP Lampung Jadi Tersangka Suap Pengurusan Izin
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polresta Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung.
Keduanya adalah Nirwan Yustian yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan stafnya bernama Edi Effendi.
"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya ada oknum Kabid dan staf," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya saat konferensi pers, Rabu (30/9/2020).
Yan Budi mengatakan kegiatan tangkap tangan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait kesulitan mengurus SIPA di kantor DPMPTSP Lampung.
"Dalam hal ini, pemohon dimintai untuk membayar sejumlah uang, untuk masing-masing izin senilai Rp25 juta," ujarnya.
Sementara pada saat OTT, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp25 juta di saku celana Edi Effendi yang berada di ruangan Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Lampung.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dalam Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2021 dan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun bui. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
