KPK Warning Kepala Daerah di Lampung Tidak Main Tender

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

25 Februari 2020 20:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Erlangga Kharisma Adikusumah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Erlangga Kharisma Adikusumah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepala daerah di Lampung untuk tidak main tender. Sanksinya jelas, pidana!

Selain itu ada sanksi denda antara Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. Hal ini termaktub dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Sanksi administratif pada pasal 47, sanksi pidana pasal 48, dan pidana tambahan pasal 49," terang Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung Ukay Karyadi, Selasa (25/2/2020).

Ia bersama Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK Erlangga Kharisma Adikusumah, menjadi pemateri dalam seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Seminar dimoderatori Sofyan Sitepu, pengacara senior Lampung yang sedang menangani perkara mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, berkaitan kasus fee proyek.

Erlangga menambahkan jika ada temuan KPPU yang mempersyaratkan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggara negara dalam hal tender proyek di daerah, maka akan diselidiki terlebih dahulu apakah wewenangnya ada pada KPK atau tidak.

"Jika itu kewenangan KPK, maka akan kami tindak," tegasnya. (*)

Laporan: Ismi Ramadhoni

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya