KPK Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Korupsi

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

24 September 2020 18:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Screenshot Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rilis ID
Screenshot Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi.

Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Karyoto. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya