KPK Tetapkan Mantan Kadis PUPR Lamsel Jadi Tersangka Korupsi
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
Atas perbuatannya, Hermansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2020. Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Karyoto. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
