KKPPMP Keuskupan Tanjung Karang Kutuk Pembunuh Kader Fatayat NU di Lamtim

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

29 Juli 2024 21:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandar Lampung — Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjung Karang ikut bersuara soal penemuan mayat perempuan dalam karung di Lampung Timur, Kamis (18/7/2024) lalu. 

Ketua KKPPMP Keuskupan Tanjung Karang, Yuli Nugrahani, menyatakan pihaknya mengutuk keras kasus pembunuhan sadis terhadap kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lamtim tersebut. 

Menurut dia, kasus yang menghebohkan warga Lampung ini telah diketahui seluruh bahkan masyarakat luas secara nasional.

Jenazah ditemukan dalam karung yang diletakkan di atas sepeda motor di  perkebunan jagung Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lamtim. 

Pembunuhan sadis itu hingga kini belum menunjukkan titik terang dan belum teridentifikasi siapa tersangka pelaku.

Yuli karenanya mengecam tindak kekerasan yang sering terjadi di masyarakat, dalam hal ini bahkan sampai ke tindak kriminalitas yaitu pembunuhan.

Yuli mendesak pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku dapat teridentifikasi dan diproses hukum secara tuntas.

“Di negara kita, peristiwa kekerasan masih mudah kita temui dalam berbagai bentuk. Dan hal itu tak bisa ditoleransi, dimaklumi maupun dibiarkan," tegasnya, Senin (29/7/2024). 

Kekerasan, lanjut dia, dapat menimbulkan dampak yang mungkin belum dapat dilihat secara langsung.

“Kita tinggal di negara hukum, konflik apapun yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah atau menempuh jalur hukum. Kebiasaan menyelesaikan konflik dengan kekerasan perlu dijauhi," ingatnya didampingi Sekretaris KKPPMP Keuskupan Tanjung Karang, Josua Nainggolan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Mayat dalam karung

kasus pembunuhan

lampung timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya