Jual-Beli Judi Togel Online, Warga Lamsel Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Sudah tahu judi melanggar hukum, Wahyudi (43) warga RT.05 RW.03 Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selayan (Lamsel) masih nekat berjualan judi toto gelap (Togel).
Akibatnya, ia harus berurusan dengan Polisi dan kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 12.00 Wib.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua buah handphone (HP), satu lembar kopelan pasangan togel dan uang tunai sebesar Rp 410 ribu.
Penangkapan tersangka menurut Kasat Reskrim berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat.
"Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dari pengakuannya sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online," ujar Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (*)
Jual beli
togel online
warga rajabasa
lamsel
diamankan
satreskrim
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
