Jual Dokumen Negara Rp1,2 Juta ke Rongsokan, Dua Tunawisma 'Ngepos' di Ramayana Diciduk

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Juli 2023 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek bersama Kanit Reskrim saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolsek bersama Kanit Reskrim saat menginterogasi tersangka. Foto: Pandu

Berkas diangkut tiga kali dengan karung, yang kemudian dijual kepada tukang rongsok Rp1,2 juta. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencurian

dokumen negara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya