Jual Barang Curian Melalui Medsos, Dua Warga Bandar Lampung Diringkus Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung, berhasil meringkus Ari Ramadani (27) warga Kelurahan Kedaton dan Evan Alfiansyah (33) warga Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Senin (15/1/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Keduanya merupakan penjual dari hasil curian di Perumahan Pemda Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 05.15 WIB.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti handphone hasil curian.
Penangkapan keduanya, setelah anggotanya bersama Tekab 308 Polres Lamsel melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang.
Tersangka Ari menawarkan handphone curian melalui media sosial (Medsos) dan anggota Polsek berpura-pura menjadi pembelinya.
Setelah tertangkap, Ari mengaku diminta oleh Evan Alfiansyah menjualkan barang tersebut. Sedangkan Evan mendapat barang dari Bu (DPO).
"Kita sudah amankan tersangka dan memeriksanya. Satu DPO kita kejar serta mencari barang bukti lainnya," ujar Kapolsek, Jumat (19/1/2024).
Menurut Iptu Olivia, pencurian di rumah korban dilakukan tersangka dengan cara mencongkel jendela depan. Barang yang dicuri dua unit handphone merek OPPO A12 dan Redmi 12C, satu tas abu-abu berisi dompet dan surat-surat penting.
Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk ditindaklanjuti.
"Tersangka telah kita tahan dan pasal yang dipersangkakan yakni 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Iptu Olive. (*)
Polsek
Jati Agung
pencuri
medsos
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
