Jawab Pledoi, JPU Tetap Tuntut Pengeroyok Nakes Dua Bulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus pengeroyokan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Kedaton Rendy Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).
Hadir tiga terdaka Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32), dan Didit Maulana (31).
Agendanya mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan), yang meminta tiga terdakwa dibebaskan.
JPU Eka Aftarini mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan yakni menghukum ketiganya dua bulan penjara.
"Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP," ungkapnya.
Eka mengatakan, adanya perbedaan pandangan dari pihak JPU dengan kuasa hukum merupakan hal wajar dalam persidangan.
Tetapi, menurutnya, pandemi covid-19 tidak dapat menjadi alasan bagi terdakwa untuk bebas dari ancaman pidana.
"Menurut kami itu bukan keadaan yang bisa membebaskan mereka dari ancaman pidana," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dalam pledoi ketiga terdakwa menyatakan peristiwa tersebut terjadi lantaran tak mendapat pelayanan yang baik dari korban.
Padahal, saat itu terdakwa membantu ayahnya yang sedang kritis dan membutuhkan oksigen. (*)
Pengeroyokan
Nakes
Puskesmas
Kedaton
Bandarlamung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
