Jarah Motor di Bandar Lampung, Dua Warga Lamtim Diringkus

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

13 Januari 2024 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka curanmor di sejumlah TKP di Bandar Lampung. Foto: Pandu
Rilis ID
Kedua tersangka curanmor di sejumlah TKP di Bandar Lampung. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua warga Lampung Timur (Lamtim), Jumat (12/1/2024). 

Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Mereka adalah Andre Saputra (24) dan Arla Saputra (25), keduanya warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lamtim.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan mereka mencuri motor di lebih dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Mereka ringkus di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," katanya, Sabtu (13/1/2024).

Dari pengembangan, kedua tersangka beraksi di lima TKP. Ini diketahui dari laporan yang masuk ke beberapa polsek. 

Yakni LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2024.

LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polsek Sukarame/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 01 Desember 2023.

LP/B/15/I/2024/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 12 Januari 2024.

Laporan Polsek Sukarame dengan TKP indekos Jalan Pembangunan Sukarame Kota Bandar Lampung, Honda Vario warna hitam.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Curanmor Bandarlampung

sindikat Bandar Lampung

warga Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya