Jamila, Penipu Pedagang Sembako di Pringsewu Ketangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tipu belasan korban, Jamila (43) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Polisi, Senin (17/7/2023) sekira pukul 23.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, tersangka ditangkap saat pulang ke rumahnya.
Tersangka sebelumnya dilaporkan para korban yang mayoritas pedagang sembako, terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara membeli barang seperti sembako atau barang elektronik dari calon korban.
Awalnya, barang tersebut dibayar secara tunai. Namun setelah beberapa kali melakukan transaksi, tersangka tidak membayar barang-barang yang telah diambilnya.
"Salah satu korbannya Muhammad Nur Iqbal (27) seorang pedagang sembako asal Kecamatan Gadingrejo. Ia mengalami kerugian sebesar Rp11 juta," ujar Kasat, Rabu (19/7/2023).
Kasat menambahkan, tersangka melakukan tindakan serupa terhadap lima korban lainnya. Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian yang beragam, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana atau Pasal 379a KUHPidana. Ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun," pungkas Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi
Dihadapan penyidik, Jamila mengaku melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang dijalaninya sebelumnya. Dari bersenang-senang tersebut, akhirnya meninggalkan banyak hutang.
"Karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tidak ada penyelesaian, saya akhirnya melakukan penipuan untuk membayar hutang," ujar Jamila.
Pringsewu
tipu belasan korban
Ibu rumah tangga
di amankan
polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
