Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

11 Juli 2023 15:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang Ketua RT Wawan di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang Ketua RT Wawan di PN Tanjungkarang, Selasa (11/7/2023). Foto: Muhaimin

Wawan yang dimejahijaukan karena membubarkan paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, menurut Edy telah menjalankan fungsinya sebagai ketua RT. 

"Kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana," katanya (baca: Jadi Ahli Meringankan, Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

RT Wawan

PN Tanjungkarang

Pembubaran Gereja

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya