Jaksa Tuntut Ketua RT Wawan Empat Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Wawan yang dimejahijaukan karena membubarkan paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, menurut Edy telah menjalankan fungsinya sebagai ketua RT.
"Kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana," katanya (baca: Jadi Ahli Meringankan, Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana). (*)
RT Wawan
PN Tanjungkarang
Pembubaran Gereja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
