Jadi Saksi Sidang Akbar, Mantan Bupati Lampura Akui Terima Fee dalam Dus Aqua

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2022 15:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Kesaksian Agung melalui virtual di PN Tanjung Karang Bandarlampung, Rabu (9/2/2022)
Rilis ID
Kesaksian Agung melalui virtual di PN Tanjung Karang Bandarlampung, Rabu (9/2/2022)

Ketua majelis hakim Efiyanto kemudian mempertanyakan sumber penghasilan Akbar di luar fee proyek.

Agung menjelaskan Akbar selama ini mendapat uang dari penyewaan Gedung Graha Mandala di Gang PU (Jl Pagar Alam), Bandarlampung. 

"Kemudian dari istrinya Akbar, Rahma Saputri Amir, yang bekerja sebagai PNS di Bandarlampung," kata dia.

Dalam sidang, Agung meminta majelis hakim tidak mengaitkan aset tanahnya sebanyak enam bidang karena bukan atas namanya.

"Tiga atas nama Suyani dan tiga atas nama Raden Syahril," ungkapnya.

Menanggapinya, majelis menyebut hal ini tidak ada kaitannya dengan persidangan. Majelis menyarankan Agung apabila keberatan untuk mengajukan gugatan ke KPK di PN Jakarta Selatan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya