Jadi Saksi Sidang Akbar, Mantan Bupati Lampura Akui Terima Fee dalam Dus Aqua
Sulaiman
Bandarlampung
Ketua majelis hakim Efiyanto kemudian mempertanyakan sumber penghasilan Akbar di luar fee proyek.
Agung menjelaskan Akbar selama ini mendapat uang dari penyewaan Gedung Graha Mandala di Gang PU (Jl Pagar Alam), Bandarlampung.
"Kemudian dari istrinya Akbar, Rahma Saputri Amir, yang bekerja sebagai PNS di Bandarlampung," kata dia.
Dalam sidang, Agung meminta majelis hakim tidak mengaitkan aset tanahnya sebanyak enam bidang karena bukan atas namanya.
"Tiga atas nama Suyani dan tiga atas nama Raden Syahril," ungkapnya.
Menanggapinya, majelis menyebut hal ini tidak ada kaitannya dengan persidangan. Majelis menyarankan Agung apabila keberatan untuk mengajukan gugatan ke KPK di PN Jakarta Selatan. (*)
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
