Jadi Saksi Sidang Akbar, Mantan Bupati Lampura Akui Terima Fee dalam Dus Aqua

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2022 15:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Kesaksian Agung melalui virtual di PN Tanjung Karang Bandarlampung, Rabu (9/2/2022)
Rilis ID
Kesaksian Agung melalui virtual di PN Tanjung Karang Bandarlampung, Rabu (9/2/2022)

RILISID, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara menjadi saksi sidang adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara, di PN Tanjungkarang, Rabu (9/2/2022).

Dalam sidang, Agung yang dihadirkan secara dari dari Lapas Kelas 1 A Rajabasa Bandarlampung, memaparkan skema pengambilan uang fee proyek sejak tahun 2015-2017.

Menurut Agung, dia memerintahkan Akbar untuk menerima uang fee proyek tersebut setelah mendapatkan informasi dari Syahbudin dan Taufik Rahman.

"Saya perintahkan Akbar, karena adik saya itu tinggal berada di Bandarlampung. Sehingga, saya berasumsi tidak akan terpantau," ujarnya.


Setiap mengambil uang fee, Akbar akan membawa dus Aqua yang diletakkan di bagasi mobil.

Setiap dus ada kodenya. 1 artinya Rp1 miliar, 1/2 (Rp500 juta), 3/4 (Rp750 juta), 1/4 (Rp250 juta).

Untuk tahun 2015, setoran fee proyek antara Rp500-600 juta, 2016 (Rp800 juta), dan 2017 (Rp870 juta).

"Untuk tahun 2018 tidak ada dan 2019 sudah (kena) OTT (Operasi Tangkap Tangan)," ujar Agung.

Akbar sendiri mendapat bagian sedikitnya ada 30 persen dari fee proyek.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya