Jadi Buruan Polisi, Remaja di Tanggamus Serahkan Diri
Adi Yulyandi
Tanggamus
Pada kesempatan tersebut, Kasat mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya. Sehingga bersedia menyerahkan diri.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)
Polres Tanggamus
curas dan cabul
remaja
dpo
serahkan diri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
