Jadi Buruan Polisi, Maling Motor Kembali Ditangkap
Adi Herlambang Saputra
Metro
Kini, satu lagi tersangka bernama Asril menjadi target operasi atau buronan polisi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijera Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Waka Polres juga menghimbau agar para pemilik kendaraan lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
"Pastikan terkunci walaupun keperluannya hanya sebentar, dan tambah kunci double," kaya Maryadi.
Dihadapan Polisi, Nopian mengaku dirinya sempat dihakimi massa. Ia juga mengaku melakukan aksinya karena diajak Budi.
"Saya melakukan karena terpaksa, untuk membayar Bank dengan tagihan Rp10 juta," kata Nopian.
Sementara Budi mengaku, jika dirinya maling karena untuk memenuhi kebutuhan harian. (*)
Berita Metro
Polres Metro
Ungkap Kasus
Konferensi Pers
Curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
