Investasi Bodong di Metro, Enam Jadi Tersangka Satu Buron

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

13 Januari 2023 10:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Investasi bodong, diangkut mobil tahanan Kejari Metro, Kamis (12/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Tersangka Investasi bodong, diangkut mobil tahanan Kejari Metro, Kamis (12/1/2023). Foto: Adi Herlambang

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. 

Sedangkan sisa uang senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi. 

Kini kelimanya dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) Juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) RI nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 105 Jo Pasal 9 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 Ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Metro

Berita Metro

Investasi Bodong

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya