Investasi Bodong, 620 Orang Warga Lampung Ditipu hingga Rp66 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Agustus 2022 22:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

Tersangka dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

investasi bodong

PT NSW

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya