Investasi Bodong, 620 Orang Warga Lampung Ditipu hingga Rp66 Miliar

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Agustus 2022 22:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi : Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan enam orang tersangka kasus investasi bodong. 

Tidak main-main, korbannya mencapai 620 orang warga Lampung dengan kerugian mencapai Rp66 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengatakan seluruh tersangka berasal dari PT Nestro Saka Wardhana (NSW).

Yakni DW sebagai pendiri, HS (Direktur Utama), AS (Direktur Operasional), DK (Direktur Keuangan), RS (Direktur Teknis), dan IS (pengurus di luar struktur PT NSW).

"Selain itu, kita mengamankan barang bukti dua Jeep Willys dengan tulisan Willys Lampung Community Korwil Kota Metro," sebutnya, Senin (15/8/2022). 

Menurut Arie, 620 korban tersebut tidak hanya memiliki satu kontrak. Beberapa orang memiliki hingga dua kontrak lebih. 

"Sehingga, total mencapai 920 kontrak," paparnya seraya mengatakan investasi bodong sudah berjalan sejak Februari 2020 hingga Maret 2022.

Menurut dia, uang para member tidak diinvestasikan. Namun, diputar-putar saja dari member satu ke yang lain dengan keuntungan terbesar untuk tersangka.

Modus tersangka dengan menawarkan investasi forex dengan keuntungan hingga 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan korban.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

investasi bodong

PT NSW

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya