Inilah Pengakuan Dukun Cabul Modus Santet yang Perdaya Gadis 19 Tahun di Pringsewu

Gueade

Gueade

Pringsewu

25 Juni 2024 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Iing menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka Iing menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: Humas

Awalnya, Iing menghubungi korban via WhatsApp (WA) dan mengatakan ingin membersihkan aura negatif gadis itu. 

"Dalam prosesnya, tersangka meminta foto dan video bagian vital korban," ujar Irfan. 

Setelah beberapa kali permintaan tidak pantas itu dituruti, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Korban sempat menolak. Namun terpaksa menuruti tersangka karena diancam santet,” ujar Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya. 

Dengan modus sama, perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak delapan kali dari Oktober 2023 hingga April 2024.

Beberapa lokasi disebutkan tersangka. Antara lain, kebun karet belakang rumah korban dan rumah tersangka.

Aksi tersangka akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku gadis itu.

Korban sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka.

Keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka dibidik tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Dukun cabul

santet

pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya