Inilah Pengakuan Dukun Cabul Modus Santet yang Perdaya Gadis 19 Tahun di Pringsewu
Gueade
Pringsewu
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. (*)
Dukun cabul
santet
pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
