Inilah Pengakuan Dukun Cabul Modus Santet yang Perdaya Gadis 19 Tahun di Pringsewu

Gueade

Gueade

Pringsewu

25 Juni 2024 21:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Iing menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka Iing menjalani pemeriksaan di Polres Pringsewu. Foto: Humas

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Dukun cabul

santet

pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya