Ini Daftar Pemberi Uang ke Eks Rektor Unila Karomani, Totalnya Rp6,9 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani didakwa suap dan gratifikasi Rp6,9 miliar lebih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).
Dalam dakwaannya, penerimaan uang sebesar Rp6,9 miliar tersebut diterima Karomani mulai dari tahun 2020 sampai 2022. Baik untuk SBMPTN maupun SNMPTN Unila.
Dalam daftar tersebut, terdapat sejumlah nama tenar yang masuk dalam daftar pemberi uang kepada Karomani.
Di antaranya anggota DPR RI Aryanto Munawar, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Raharjo, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar, mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof Mukri, dan pimpinan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Mahfud Santoso.
Penerimaan dimulai sejak tahun 2020 sampai 2022 dengan total mencapai sebesar Rp6,9 miliar.
Berikut daftar nama pemberi dan besaran uang yang diberikan ke Karomani:
1. Tahun 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura
a. Penerimaan dengan nilai Rp200 juta
b. Penerimaan dari Sulpakar kelulusan SNMPTN dan SBMPTN Rp150 juta
Pemberi Siapa
Rektor Unila
Karomani
Sidang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
