Ikhlas Divonis 16 Bulan Penjara, Andi Desfiandi Tak Ajukan Banding
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi, tak akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko saat dihubungi pada Sabtu (21/1/2023).
"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi, Red) menerima putusan majelis hakim," ujarnya.
Diketahui, Andi dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, Rabu (18/1/2023) lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Arria Verronica juga mendendanya Rp100 juta subsider tuga bulan penjara.
Menurut hakim, Andi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
UU ini telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai persidangan tersebut, Andi mengaku ikhlas dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Perihal nama-nama lain yang muncul dan diduga juga melakukan suap, Andi mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penegak hukum.
"Saya serahkan semuanya kepada KPK dan majelis saja," kata dia. Tangis Andi sempat pecah ketika memeluk keluarganya yang turut hadir dalam persidangan. (*)
Andi Desfiandi
Dituntut 2 tahun penjara
Suap Unila
Tak Ajukan Banding
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
