Heryandi dan M Basri Didakwa Terima Suap Uang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rp3,4 Miliar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri 2022 di Universitas Lampung (Unila), Heryandi dan M Basri, menjalani sidang perdana.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Achmad Rifai dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi dengan nilai total uang suap sebesar Rp3,4 miliar.
Dari total uang yang diterima sebesar Rp3,4 miliar dibagi oleh Heryandi, dengan rincian terdakwa Heryandi mendapatkan Rp300 juta dan M Basri mendapat Rp150 juta.
Kemudian Dekan Teknik Unila Hendry Fitriawan mendapat Rp330 juta dan Karomani mendapatkan Rp2,65 miliar.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Sidang Suap Unila
Heryandi
M. Basri
Korupsi
Rektor Unila
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
