Hendak Kabur ke Sumsel, Polisi Amankan Penusuk Pria di Lamtim

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

12 Juli 2023 11:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing saat dikonfirmasi di ruangannya. Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing saat dikonfirmasi di ruangannya. Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Selang sehari setelah melakukan penusukan terhadap Agus Sujarno (44) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Tersangka Agus Tomo (23) berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lamtim, Selasa (11/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan, korban ditusuk di bagian punggung kanan oleh tersangka usai menonton hiburan organ tunggal Senin (10/7/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

"Awalnya korban mau pulang dan terjadilah peristiwa tersebut," ujar Kasat, Rabu (12/7/2023).

Melihat kejadian itu, warga yang tidak mengetahui motif tersebut, langsung membawa korban ke klinik Doker Erwan di Desa Sriminosari untuk diobati.

Selanjutnya, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati identitas tersangka dan mencari keberadaannya.

"Informasi bahwa tersangka akan pergi ke Palembang, langsung kami lakukan pengejaran. Tersangka kita tangkap di mobil travel yang hendak berangkat," imbuhnya.

Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap Polisi dan mengakui telah menusuk korban.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses lebih lanjut, dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas Iptu Johannes EP Sihombing. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Orgen tunggal

Lampung Timur

Penusukan

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya