Hamili Anak di Bawah Umur, Warga Tubaba Dicokok Polisi

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

31 Januari 2023 15:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres

RILISID, Tulang bawang barat — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Tersangkanya berinisial JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat terhadap LDS (16). Tersangka ditangkap, Senin (30/1/2023).

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasat, Selasa (31/1/2023).

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Senin (9/1/2023).

Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan dua bulan.

Peristiwa itu bermula Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira jam 12.00 Wib.

Modus operandi saat korban dan saksi RV datang ke rumah tersangka. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Setelah kejadian itu, tersangka dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Antara tersangka dan korban status berpacaran. Persetubuhan dilakukan sebanyak 20 kali dengan hari dan waktu yang berbeda," imbuh Kasat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres tubaba

anak di bawah umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya