Hamili Anak di Bawah Umur, Warga Tubaba Dicokok Polisi

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

31 Januari 2023 15:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Humas Polres

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Dailami. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres tubaba

anak di bawah umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya