Hakim Meninggal Dunia, Enam Sidang Korupsi di PN Tanjungkarang Ditunda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 November 2021 14:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Hakim Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Kamis (25/11/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Hakim Hendro Wicaksono saat dimintai keterangan, Kamis (25/11/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sedikitnya enam sidang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/11/2022) ditunda.

Penyebabnya salah satu hakim Tipikor, Surono, meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIB. 

Enam sidang tersebut adalah kasus korupsi di BPBD Bandarlampung, korupsi benih jagung, tiga sidang korupsi dana desa, dan sidang korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu.

Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan kabar duka tersebut dalam sidang BPBD Bandarlampung di hadapan JPU dan saksi yang hadir.

"Kami ikut berbelasungkawa dan tidak bisa berkonsentrasi," ungkapnya.

Hendro mengungkapkan, Surono jatuh saat mengikuti pertandingan tenis antar pengadilan.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia hari ini. 

"Seluruh hakim akan ikut mengantar ke rumah duka di Tanggerang," bebernya. 

Selain itu, Hendro juga mengatakan bagi saksi-saksi yang sudah datang dari luar kota nantinya bisa mengikuti sidang lewat zoom meeting, Kamis, (2/12/2021). (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang

Korupsi

Tipikor

Hakim Meninggal

ditunda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya