Hakim Meninggal Dunia, Enam Sidang Korupsi di PN Tanjungkarang Ditunda
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sedikitnya enam sidang Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (25/11/2022) ditunda.
Penyebabnya salah satu hakim Tipikor, Surono, meninggal dunia sekitar pukul 12.30 WIB.
Enam sidang tersebut adalah kasus korupsi di BPBD Bandarlampung, korupsi benih jagung, tiga sidang korupsi dana desa, dan sidang korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu.
Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan kabar duka tersebut dalam sidang BPBD Bandarlampung di hadapan JPU dan saksi yang hadir.
"Kami ikut berbelasungkawa dan tidak bisa berkonsentrasi," ungkapnya.
Hendro mengungkapkan, Surono jatuh saat mengikuti pertandingan tenis antar pengadilan.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia hari ini.
"Seluruh hakim akan ikut mengantar ke rumah duka di Tanggerang," bebernya.
Selain itu, Hendro juga mengatakan bagi saksi-saksi yang sudah datang dari luar kota nantinya bisa mengikuti sidang lewat zoom meeting, Kamis, (2/12/2021). (*)
Sidang
Korupsi
Tipikor
Hakim Meninggal
ditunda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
