Hakim Kabulkan Prapid Kepala LPTS UBL, Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

21 Juni 2024 17:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim kuasa hukum UBL Bambang Hartono. Foto: Ist
Rilis ID
Tim kuasa hukum UBL Bambang Hartono. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), mengabulkan gugatan praperadilan atau prapid Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba.

Ronny sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan konstruksi di Inspektorat Lampura tahun anggaran 2021-2022.

Penasehat hukum Ronny dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, Bambang Hartono mengatakan gugatan prapid yang diajukan kliennya dikabulkan Hakim tunggal PN Kotabumi Novritsar Hasintongan Pakpahan pada 13 Juni 2024.

Ia mengungkapkan penetapan Ronny sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor:1312 /L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 adalah tidak sah.

"Hakim juga menyatakan penetapan tersangka oleh Kejari Lampura kepada klien kami tidak sah," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Dengan putusan itu, Bambang akan berkonsultasi dengan timnya untuk mengkaji upaya hukum selanjutnya.

"Kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Kepala LPTS UBL

Gugatan Praperadilan

prapid

Hakim

Penetapan Tersangka

Kejari Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya