Hakim Ikuti Kegiatan Tenis, Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

2 Desember 2021 14:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumai di PN Tanjungkarang, Kamis (2/12/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kuasa hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumai di PN Tanjungkarang, Kamis (2/12/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Sidang korupsi benih jagung kembali ditunda. Penyebabnya, ketua majelis hakim Hendro Wijaksono sedang mengikuti kegiatan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum terdakwa Edi Yanto, Minggu Abadi Gumai, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (2/11/2021).

Minggu mengatakan, sidang ditunda sampai 9 Desember 2021 (baca: Hakim Meninggal Dunia, Enam Sidang Korupsi di PN Tanjungkarang Ditunda). 

"Kemarin ditunda karena ada musibah, sekarang karena hakim ikut PTWP. Saksi juga belum ada yang siap karena ada yang dari luar Lampung," ujarnya. 

Minggu menerangkan, pada sidang yang lalu dirinya sudah membawa 10 orang saksi. Saksi ini dari pihak perusahaan dan ada juga dari pihak pegawai. 

Untuk jumlah saksi, terus dia, bergantung kebutuhan karena yang punya hak untuk membuktikan sebuah perkara adalah jaksa. 

"Kalo saksi yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu kan banyak sekali," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

Benih Jagung

Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya