Hajar Pacar dan Ancam Sebar Video Asusila, Remaja asal Metro Dibekuk

Gueade

Gueade

Metro

19 Juni 2024 16:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Metro — Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial ARS (20), warga Metro Selatan. 

Dia diduga melakukan kekerasan seksual pada pacarnya, MRS (18).

ARS diamankan di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan, Kota Metro, Jumat (14/6/2024). 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, ARS ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. 

Yakni Mulyono dengan nomor laporan polisi Nomor: LP/B/156/V/2024/SPKT/ Polres Metro/Polda Lampung pada Selasa, 28 Mei 2024.

ARS dibidik Pasal 12 ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Menurut keterangan yang diberikan korban, dia dianiaya ARS karena menolak ajakan tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan intim.

ARS bahkan mengancam akan menyebarkan video rekaman mereka saat berhubungan intim di salah satu wisma di Metro pada April 2024.

"Korban mengatakan sudah dua kali dianiaya oleh tersangka," terang Rosali, Rabu (19/6/2024). 

Atas dasar laporan polisi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Metro

kekerasan seksual

video

rekaman

intim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya