Habiskan Uang Miliaran, Saksi Ditawari Proyek dan Jabatan Kadis PU Lamsel

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Juli 2023 21:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang tipu gelap proyek Lampung Selatan dengan saksi Yusar Riaman di PN Tanjungkarang, Senin (17/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Suasana sidang tipu gelap proyek Lampung Selatan dengan saksi Yusar Riaman di PN Tanjungkarang, Senin (17/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus tipu gelap proyek di Lampung Selatan (Lamsel) menghadirkan Yusar Riaman Saleh sebagai saksi. 

Duduk sebagai terdakwa adalah Akbar Bintang Putranto. Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/7/2023). 

Dalam kesaksiannya, Yusar mengungkapkan dirinya telah menghabiskan uang Rp2,4 miliar dengan harapan mendapat proyek Rp32 miliar.

Proyek dimaksud meliputi perbaikan jalan, irigasi, dan perencanaan pembangunan.

Selain proyek, ia juga ditawari menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) di Lamsel oleh terdakwa, yang mengaku orang dekat bupati. Ia kenal terdakwa dari sepupunya, Joni. 

Joni kemudian meminta biodata Yusar dan sejumlah uang. Pertama, pada Agustus 2018, Yusar diminta Joni memberikan uang Rp50 juta kepada Bintang.

"Rp20 juta dalam bentuk tunai dan sisanya melalui transfer," papar Yusar.

Selanjutnya, Yusar diminta Bintang memberikan uang Rp100 juta yang menurut terdakwa untuk masyarakat.

Yusar juga memberikan Rp170 juta untuk kurban dan Rp380 juta kepada Joni.

Selain itu, Yusar mengaku telah memberikan uang Rp280 juta kepada Bintang saat mengalami masalah di Polres Tegineneng.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tipu Gelap Proyek Lamsel

Akbar Bintang Putranto

Proyek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya