Gratis! Polres Lamtim Sediakan Bimbel bagi Pembuat SIM
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, mengadakan bimbel gratis bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kanit Regident Polres Lamtim Iptu Kadek Andi menjelaskan, ada sejumlah syarat jika ingin mengikuti bimbel tersebut. Syarat-yang ada tidak sulit dan bersifat umum.
"Pertama, tentu usia dari pemohon harus sudah berusia 17 tahun. Kemudian sehat jasmani dan rohani," katanya saat ditemui di Satpas, Rabu (12/7/2023).
Iptu Kadek menambahkan, bukan hanya dua syarat tersebut, melainkan hal yang paling penting membawa identitas diri.
Menurutnya, program bimbel yang akan dilaksanakan sehari itu, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
"Untuk mengikuti bimbel, masyarakat hanya perlu datang ke Polres Lamtim ke bagian Satpas. Waktu pelaksaan bimbel menyesuaikan dengan jam pelayanan," imbuh Kadek.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas untuk melakukan evaluasi terhadap praktik ujian SIM.
Menanggapi hal itu, Iptu Kadek mengatakan akan mendukung penuh kebijakan yang dibuat oleh Kapolri. Namun hingga saat ini, Peraturan Kapolri (Perkap) tentang SIM belum ada perubahan.
"Sampai saat ini juga belum ada petunjuk dari Polda untuk perubahan mengenai materi ujian praktik SIM," pungkasnya. (*)
Bimbel SIM
Berita Lampung
Berita Lampung Timur
Satpas
Polres Lampung Timur
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
