Gondol Uang Belasan Juta di ATM Mini, Kirun Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Juni 2024 22:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Darminto alias Kirun (40) tersangka pencurian di ATM Mini ditangkap Polsek Katibung, Rabu (26/6/2024). Foto : Agus Pamintaher
Rilis ID
Darminto alias Kirun (40) tersangka pencurian di ATM Mini ditangkap Polsek Katibung, Rabu (26/6/2024). Foto : Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Mencuri uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini, Darminto alias Kirun (40) warga Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Polsek Katibung.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu buah obeng serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 9.850.000.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakilii Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB di ATM Mini Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung.

Aksi tersebut baru diketahui penjaga ATM Mini Yoka Liana (20) saat melihat laci tempat penyimpanan uang telah dirusak dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pemiliknya Nizam (40).

Kemudin Nizam melihat CCTV dan listrik dalam keadaan mati, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Kapolsek, Rabu (26/6/2024).

Berdasakan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Hasilnya, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB dengan di back up Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, mendapatkan Informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka di rumahnya .

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya.

“Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan ditahan. Pasal yang kita sangkakan yakni pasal 363 KUHPidana,” pungkas AKP Aos Kusni Palah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kirun

Pencri ATM Mini

Polsek Katibung

Polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya