Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, Polisi Tangkap Seorang Warga Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Juni 2024 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Team Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Team Opsnal Polsek Natar. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Mendapat informasi dari masyarakat ada rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu, Team Opsnal Polsek Natar berhasil menangkap satu orang tersangkanya. 

Al Imam Pratama (32) warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti (BB). 

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal (16/6/2024) di rumah kontrakannya.

Saat petugas masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan menemukan BB berupa satu buah plastik klip kecil bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. 

"Barang haram tersebut, disimpan di atas lemari dapur dalam tas ransel samping lemari dapur, " kata Kapolsek, Kamis (20/6/2024). 

Selain itu, petugas juga menemukan BB lainnya berupa satu buah pipa kaca, satu buah pipet plastik, satu buah pembersih telinga dan satu buah kertas pembungkus rokok yang dilinting. 

"Tersangka mengakui BB tersebut miliknya dan baru digunakan," imbuh Kompol Hendra. 

Untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek

rumah

lamsel

sabu

polsek natar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya