Gagal Foya-foya, Residivis Kembali Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Rencana buat foya-foya akhirnya gagal, setelah perbuatannya diketahui sang pemilik.
Hal ini dialami Darwin (30) wsrga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di gudang pupuk Tunas Tani Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 10.00 Wib.
Tersangka bersama rekannya Muktar (DPO) mengambil satu unit tangki semprot merk IKEDA 88 warna putih orange. Perbuatan tersebut diketahui pemilik gudang yang melihat dua orang tak dikenal keluar dari gudang dan lari ke persawahan.
Korban melihat satu tersangka melarikan diri ke areal persawahan. Sedangkan rekan satunya melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,7 juta, selanjutnya melaporkan kasusnya ke Mapolsek Penengahan. Unit Reskrim Polsek selanjutnya bergerak cepat melakukan pencarian.
"Tersangka yang merupakan residivis, berhasil diaman berikut barang bukti ditempat persembunyiannya," ujar Kapolsek, Senin (9/1/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)
Residivis
mencuri
tangki semprot
polsek penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
