Gadis Asal Pesawaran Ditangkap Polres Metro
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro menangkap Lusi Anggreini (22) warga Perum Waway Blok B1 RT 001 RW 008 Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Lusi diamankan, karena memiliki sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di kotak rokok Sampoerna Mild.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu AE Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Mayjend Ryacudu Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Senin (16/1/2023).
"Pengakuan tersangka, sabu akan dikonsumsi narkoba bersama temannya Ilman (DPO)," ujar AE Siregar, Selasa (17/1/2023).
Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Cik Ambian berasal dari Tegineneng, Pesawaran.
Sabu dibeli dengan harga Rp 200 ribu perpaket secara patungan.
"Mereka sudah dua kali membeli narkoba pada bulan Desember 2022 dan bulan Januari 2023," pungkas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)
Berita Metro
Narkoba
Sabu-Sabu
pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
