Enam Desa di Mesuji Raih Penghargaan Kemenkumham

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

25 Juni 2024 22:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Para Kades dan Camat Mesuji dapat penghargaan Kemenkumham di Bandar Lampung, Selasa (25/6/2024. Foto : Kominfo
Rilis ID
Para Kades dan Camat Mesuji dapat penghargaan Kemenkumham di Bandar Lampung, Selasa (25/6/2024. Foto : Kominfo

RILISID, Mesuji — Enam desa di Kabupaten Mesuji mendapat penghargaan Abhunawa Sasana sebagai desa sadar hukum. 

Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Lampung di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (25/6/2024). 

Enam desa tersebut diantaranya Desa Simpang Pematang, Simpang Mesuji, Mulya Agung, Adiluhur dan Berasan Makmur. 

Keenam desa tersebut menjadi bagian dari 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum Provinsi Lampung Tahun 2024 yang diresmikan oleh Kanwil Kemenkumham.

Penghargaan 92 desa dari 14 Kabupaten/Kota itu diberikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan BPHN Sofyan mewakili Menkumham Yasona Laoly didampingi oleh Kakanwil Kemenkumhan Lampung Sorta Delima Lumban Tobing.

Sedang penerima penghargaan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin.

Sekdaprov Fahrizal Darmanto apresiasi diresmikannya 92 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung yang diinisiasi oleh Kemenkumham. 

Fahrizal menjelaskan bahwa hal itu merupakan langkah penting agar meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Sekdaprov mengatakan bahwa Desa Sadar Hukum harus menjadi komitmen nyata meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, mengatakan, penetapan 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Desa Sadar Hukum

Kabupaten Mesuji

Kemenkumham

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya