Empat Penagih Koperasi di Lamteng Dibekuk Polsek Terbanggi Besar
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Team Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, berhasil membekuk empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat, Jumat (7/7/2023).
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, kempat tersangka yang berhasil diamankan berinisial HD, NV alias Aldo, Dr alias Wanda dan KD alias Baron.
Mereka merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang mengontrak di kawasan Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) untuk menjalankan bisnis koperasi.
Tertangkapnya keempat tersangka, bermula atas laporan salah seorang warga Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung.
"Beberapa waktu lalu, istri korban meminjam uang koperasi kepada salah tersangka dengan nilai ratusan ribu rupiah. Uang pinjaman tersebut, kini berubah menjadi puluhan juta rupiah," ujar Kapolsek, Sabtu (8/7/2023).
Tersangka, menurut Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut. Karena korban belum memiliki uang, para tersangka naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam," terangnya.
Karena tidak terima, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (5/7/2023).
"Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 langsung mengamankan para tersangka berselang beberapa hari,” imbuh AKP Edi Qorinas.
Saat ini, para tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Polres Lamteng
Polsek terbanggi besar
penagih koperasi
resahkan warga
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
