Empat Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Menurutnya, polisi berlaku semena-mena terhadap wartawan. Padahal, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.
”IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan. Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pedemo,” kata Hendri.
Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho, mengutarakan hal sama. Dia mengingatkan kepolisian menghormati UU Pers.
”Kami meminta kapolda memproses oknum anggotanya yang melakukan dugaan kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.
Hendry mengingatkan, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu pada aksi #ReformasiDikorupsi, belasan jurnalis juga menjadi korban kekerasan ketika merekam aksi represif oknum aparat terhadap demonstran.
AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor ke posko pengaduan.
Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 atas nama Pujiansyah (IJTI Lampung) dan 083169319093 (Deri Nugraha/AJI Bandarlampung). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
