Eks Rektor Unila Karomani Minta Rekaman Penyadapan Disajikan dalam Sidang Pembuktian
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (10/1/2023).
Dalam persidangan tersebut, Karomani didakwa suap dan gratifikasi sebesar Rp6,9 miliar dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Menanggapi dakwaan, Penasihat Hukum (PH) Karomani, Resmen Kadafi, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.
"Tapi, kita akan fokus dalam di sidang pembuktian, kita akan bredel satu per satu BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan, dalam sidang selanjutnya yang digelar Selasa (17/1/2023), pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka semua bukti.
"Termasuk hasil rekaman," tegas Direktur kantor hukum Resmen and Partners ini.
Hal itu menurut dia penting agar perkara ini bisa tergambar dengan jelas. Misal, siapa dan berbuat apa. Sehingga, hakim utuh mendengar keterangan saksi.
"Rekaman hasil penyadapan oleh KPK harus disajikan agar hakim bisa memutus seadil-adilnya," tandasnya. (*)
Suap Mahasiswa Unila
Rektor Karomani
Rekaman Penyadapan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
