Eks Rektor Unila Karomani Bantah Tiga Keterangan Saksi Asep Sukohar
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, membantah tiga pernyataan Wakil Rektor (Warek) Unila, Asep Sukohar.
Karomani menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, Karomani memang diberikan waktu oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan Asep.
"Ada majelis dan (saya) sangat keberatan," ujar Karomani menjawab hakim.
Karomani menyebut ada tiga hal yang tidak sesuai dari keterangan Asep tersebut.
Pertama, perihal perintah mencari dana untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
"Saya tidak pernah meminta atau menugaskan beliau (Asep) untuk mencari dana," ujarnya.
Kedua, lanjut Karomani, dia tidak pernah membuat komitmen untuk meluluskan mahasiswa titipan dengan Asep atau siapa pun.
Pasalnya, dia mengaku selalu melihat skor atau nilai yang diperoleh untuk bisa lulus di Unila.
"(Ketiga) Terakhir, gedung LNC bukanlah milik saya pribadi," tegasnya.
Eks Rektor Unila Karomani
Asep Sukohar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
