Eks Rektor Unila Karomani Bantah Tiga Keterangan Saksi Asep Sukohar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Januari 2023 18:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspresi terdakwa suap, Eks Rektor Unila saat mendengarkan keterangan saksi Asep Sukohar, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman
Rilis ID
Ekspresi terdakwa suap, Eks Rektor Unila saat mendengarkan keterangan saksi Asep Sukohar, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, membantah tiga pernyataan Wakil Rektor (Warek) Unila, Asep Sukohar.

Karomani menjadi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, Karomani memang diberikan waktu oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, untuk menanggapi kesaksian yang disampaikan Asep.

"Ada majelis dan (saya) sangat keberatan," ujar Karomani menjawab hakim. 

Karomani menyebut ada tiga hal yang tidak sesuai dari keterangan Asep tersebut.

Pertama, perihal perintah mencari dana untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

"Saya tidak pernah meminta atau menugaskan beliau (Asep) untuk mencari dana," ujarnya.

Kedua, lanjut Karomani, dia tidak pernah membuat komitmen untuk meluluskan mahasiswa titipan dengan Asep atau siapa pun. 

Pasalnya, dia mengaku selalu melihat skor atau nilai yang diperoleh untuk bisa lulus di Unila.

"(Ketiga) Terakhir, gedung LNC bukanlah milik saya pribadi," tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Eks Rektor Unila Karomani

Asep Sukohar

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya